Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Alihkan Devisa Hasil SDA, Izin Perusahaan Terancam Dibekukan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |15:13 WIB
Tidak Alihkan Devisa Hasil SDA, Izin Perusahaan Terancam Dibekukan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

- Penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.

- Bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada Bank Devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 jo PP Nomor 123 Tahun 2015 yaitu:

- Bunga Deposito DHE SDA yang dikonversi ke Rupiah, yaitu: 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.

- Bunga Deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke Rupiah (dalam mata USD), yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 buan 0%.

- DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan: pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement