- Pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.
- Penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke Bank Devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.
- Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (yau)
(Rani Hardjanti)