Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Alihkan Devisa Hasil SDA, Izin Perusahaan Terancam Dibekukan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |15:13 WIB
Tidak Alihkan Devisa Hasil SDA, Izin Perusahaan Terancam Dibekukan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

- Pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.

- Penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke Bank Devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.

- Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (yau)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement