Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |20:58 WIB
Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan kepada investor asing untuk memiliki saham hingga 100% untuk beberapa sektor di Indonesia. Hal tersebut menyusul revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan oleh pemerintah bersamaan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, meskipun nantinya asing diperbolehkan untuk memiliki saham hingga 100% para pelaku Usaha Mikro Kecil Mikro tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, kebijakan tersebut sama sekali tidak akan mengganggu bisnis dari UMKM.

Baca Juga: Asing Bisa Miliki Saham Lebih Besar di Indonesia, Ini Rincian Sektornya

"Apakah akan mengganggu UMKM? Saya rasa tidak (akan mengganggu bisnis UMKM)," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menurut Iskandar berdasarkan level bisnisnya, antara UM dengan asing sudah jauh berbeda. UMKM memiliki aset maksimal hingga Rp10 miliar, sedangkan jika asing pastinya memiliki aset lebih dari itu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement