"Apakah tidak mengganggu tidak. Karena levelnya sudah berubah. Yang kedua adalah dia akan mendapatkan manfaat," imbuhnya.
Iskandar menambahkan, kepemilikan asing ini juga bisa bermanfaat bagi perekonomian negara. Sebab, para investor asing ini bisa membuka lapangan-lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
"Kedua positifnya artinya asing ini bukan berarti dia melakukan penguasaan ekonomi. Tapi misalnya dia butuh tempat yang nyaman dia butuh tenaga kerja yang terampil. Artinya ada kerjasama benefit ekonomi," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)