JEMBER - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan rokok ilegal hingga sexs toys. Total potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp456,72 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, modus pelanggaran yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai antara lain, penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai, pengangkutan rokok yang tidak ada pita cukai serta penjualan tanpa adanya nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang merupakan identitas yang wajib dimiliki pengusaha dalam melakukan kegiatan.
Baca Juga: Tembus Rp92,88 Triliun, Penerimaan Negara dari Bea Cukai Masih Bisa Naik Lagi
Selama 2018, KPPBC Jember telah melakukan penindakan terhadap 1,41 juta batang rokok senilai Rp959, 11 juta terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan. 1.572 item barang tegahan pos lalu bea yang terdiri dari sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp124,54 juta.
"Bea Cukai Jember telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 32 kali yang terdiri dari penindakan di bidang cukai sebanyak 27 kali, dan tegahan barang kiriman pos sebanyak 5 kali," tuturnya di KPPBC Jember, Jalan Kalimantan, Jawa Timur, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Target Penerimaan Cukai Rp148 Triliun hingga Akhir Tahun
Heru menambahkan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan wujud akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat.
"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas kami sebagai aparat pemerintah kepada masyarakat dalam melakukan penindakan. Agar nilai guna barang tersebut hilang maka kami musnahkan agar nantinya tidak disalahgunakan," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)