JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Ekonomi Sejahtera yang beralamat di Jalan Jalur Sutera Kavling 25 B/C, Alam Sutera, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pencabutan izin usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-200/D.03/ 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, terhitung 22 November 2018.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinarenam Permai Bekasi
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV Teguh Supangkat mengatakan, sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK. 03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera sejak tanggal 29 Agustus 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
”Hal tersebut karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 0%,” ujar Teguh di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, penetapan status BDPK itu disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR karena tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, kata dia, sampai batas waktu ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, maka OJK mencabut izin usaha BPR itu setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: LPS Ungkap Penyebab Tutupnya 89 Bank Perkreditan Rakyat
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi. ”OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho menambahkan, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi.
Dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
”Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Samsu. Sementara itu, dalam likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS melalui RUPS PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan di antaranya membubarkan badan hukum bank lalu membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
”Selanjutnya, hal-hal berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS,” ungkap Samsu. Adapun pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tersebut akan dilakukan LPS.
LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera. ”Kepada karyawan PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” ujarnya.
(Kunthi Fahmar Sandy)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)