JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak melanjutkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp1,2 triliun. Padahal, proses penerbitan obligasi tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan tengah mengajukan Ijin Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djustini Septiana mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan untuk menunda penerbitan obligasi daerah, karena harus menilai ulang proyek yang menjadi jaminan.
Baca Juga: Aher Curhat Sulitnya Terbitkan Obligasi Daerah di Masa Lalu
”Pak Gubernur minta untuk revaluasi atau nilai ulang proyek yang akan dibiayai, karena adanya perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar AS,”ujarnya, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dengan demikian, jelas dia, jika Pemerintah Daerah Jawa Tengah akan menerbitkan obligasi daerah, harus memulai proses dari awal seperti mendapatkan ijin dari DPRD Jawa Tengah.