JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengimbau operator penerbangan tidak mematok tarif tiket hingga batas atas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018-2019.
Alasannya, tarif penumpang pesawat untuk kelas ekonomi domestik telah diatur berdasarkan rute terbang.
”Pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Udara mengimbau janganlah tarif tiket pesawat kelas ekonomi dimentokkan tarif atas karena masyarakat sedang membutuhkan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin di Jakarta.
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Cek Tanggalnya
Dia menjelaskan, tarif penumpang pesawat kelas ekonomi domestik sudah diatur serta setiap rute telah ditentukan tarif batas atas dan tarif batas bawahnya.
Lalu seiring bertambahnya permintaan jasa angkutan udara pada masa liburan Nataru, tarif tiket pesawat cenderung mengalami tren peningkatan. Nur Isnin menambahkan, bila tarif tiket pesawat masih sesuai dengan tarif batas atas, maka tidak akan melanggar peraturan dan dianggap sah.
Namun, supaya tidak memberatkan masyarakat, diimbau tarif tidak sampai batas atas. ”Tarif tidak melebihi batas atas itu sah, tapi pemerintah mengimbau jangan dimentokkan ke atas karena masyarakat sangat butuh saat Nataru,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Tambah 48 Perjalanan Kereta
Dia menyebutkan, pada periode Nataru 2018/2019, jumlah penumpang angkutan udara diprediksi mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76% ketimbang tahun lalu berjumlah 6,01 juta penumpang.
”Kami prediksi pada angkutan Nataru tahun ini jumlah penumpang angkutan udara dalam negeri mencapai 5,6 juta atau naik 9%. Sedangkan jumlah penumpang angkutan udara luar negeri 854.000 atau naik 6,4%,” katanya.
Dia menjelaskan, guna mengantisipasi lonjakan penumpang angkutan udara selama Nataru 2018/2019, operator penerbangan menyiapkan 554 armada dengan total kapasitas mencapai 7,5 juta kursi selama 18 hari penyelenggaraan masa angkutan Nataru, yakni mulai dari 20 Desember 2018-6 Januari 2019. Hingga Rabu (5/12), kata Nur Isnin, terdapat total 367 frekuensi penerbangan tambahan yang akan dioperasikan sembilan maskapai.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat 4,49% Tembus 5,3 Juta
Jumlah tersebut terdiri atas 335 frekuensi penerbangan tambahan domestik dan 32 frekuensi penerbangan tambahan luar negeri. Adapun untuk penerbangan domestik, Garuda Indonesia akan mengoperasikan hingga 213 frekuensi penerbangan tambahan atau terbanyak dibandingkan maskapai-maskapai lainnya.
”Jadi, isu pelayanan selama masa angkutan Nataru ini supaya tetap lancar adalah dengan mengantisipasi lonjakan penumpang dengan menyiapkan extra flight,” ujarnya.