JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI).
Seperti dikutip Okezone, Rabu (12/12/2018), pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-STP-0033/BEI.WAS/12-2018 tanggal 10 Desember 2018 perihal Pembukaan Kembali Perdagangan Saham PT Perdana Bangun Pusaka.
Baca Juga: BEI Perpanjang Suspensi Enam Emiten, dari Steady Safe hingga Zebra Nusantara
Atas surat tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Perdana Bangun Pusaka Tbk, di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan efek hari Rabu, tanggal 12 Desember 2018.
Demikian tertulis pada keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) emiten KONI. Hal ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-SPT-0033/BEI.WAS/12-2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Perdana Bangun Pusaka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.