Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirut Bank BJB Diberhentikan, BEI Minta Penjelasan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |14:11 WIB
Dirut Bank BJB Diberhentikan, BEI Minta Penjelasan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) telah memberhentikan Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB) Ahmad Irfan dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) BJB pada Selasa 11 Desember 2018.

Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Bank Jabar Banten (BJB).

"Saya berharap agar perseroan tersebut segera memberikan konfirmasi kepada BEI," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

 Baca Juga: Bank BJB Bagikan Dividen Rp875,58 Miliar

IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86


Dia menjelaskan, bahwa BEI nantinya tidak menutup kemungkinan akan memanggil BJB untuk memberikan penjelasan hal tersebut.

"Jadi, apabila ada sesuatu yang kita bimbing, kita bimbing, kita lakukan pemanggilan memang dari kami (BEI), sudah mintakan penjelasan backgroud itu udah mulai," tuturnya.

 Baca Juga: Rekomendasi OJK, BJB Diminta Hapus Nama Banten

Namun, ketika ditanya apakah proses pencopotan tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Nyoman hanya memberikan sedikit jawaban.

"Kita lihat dahulu jawabannya dari, jajaran direksi Bank BJB," ungkapnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement