JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membidik market share keuangan syariah mencapai 20%. Industri keuangan syariah diyakini dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun menargetkan pemasukan buat negara hingga Rp22,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan sejumlah potensi yang bisa dihasilkan dari Jaminan Produk Halal. Misal berkembangnya perbankan berbasis syariah.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Nifasri mengatakan, besarnya potensi yang bisa dihasilkan tak hanya dari perkembangan perbankan syariah. Tetapi juga kepercayaan dunia terhadap BPJPH. Buktinya sudah ada 43 negara yang antre untuk kerjasama.
Baca Juga: Menag: Tahun Depan Semua Produsen Harus Miliki Sertifikasi Halal
Adanya ketertarikan sejumlah negara ini membuktikan kalau BPJPH memiliki prospek yang sangat besar. Apalagi jaminan produk halal ini juga memberikan rasa aman pada masyarakat supaya mudah mencari makanan yang halal.
“Jadi hitung-hitungan kita itu hingga keluar angka puluhan triliun berdasarkan sejumlah prospek ekonomi. Kita juga melihat perkembangan perbankan yang besar setelah ada BPJPH. Seperti bank syariah yang tumbuh pesat,” katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sementara itu, Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch (IHW) mendorong pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH. Yakni dengan memperkuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) melalui Peraturan Presiden.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyatakan, hal tersebut demi keberlangsungan mandatori sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden. Hal ini juga demi menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” katanya.
Menurutnya, memasuki lima tahun UU JPH diundangkan, tidak banyak yang dilakukan BPJPH yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: Ekonomi Halal Jadi Arus Baru Dorong Perekonomian Global
“BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.
Ikhsan juga menyayangkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH diundangankan.
Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatori sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.
“Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengaku heran dengan BPJPH yang percaya diri bisa menargetkan angka triliun Rupiah. Apalagi dalam perjalanannya, BPJPH tidak pernah turut serta mengajak MUI untuk membahas persoalan ini. “Ini kan aneh juga ya. Kinerja tidak ada, kok bisa buat target besar," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)