Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan 108 diputuskan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab aturan ini banyak mendapatkan banyak penolakan khususnya dari driver.
"Pemerintah secara umum siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menyangkut masalah (taksi online)," jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Transportasi Online China Tantang Uber Jepang
Nantinya lanjut Budi, aturan ini akan menggantikan aturan sebelumnya yakni PM 108. Aturan ini nantinya akan mengatur seluruh kegiatan yang berkaitan dengan angkutan sewa khusus seperti transportasi online.
"Taksi online menyangkut sewa khusus. Yang peraturan Menteri terakhir ini diharapkan enggak begitu banyak retensi," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)