Selain dengan hal itu, “program perhutanan sosial ini Pemerintah memberikan hak akses bagi masyarakat untuk mengelola hutan negara selama 35 tahun dengan lestari. Program ini diawasi agar hutannya tidak rusak dan tidak dijual,” kata Menteri Perekonomian Darmin Nasution, dalam keterangan laporannya lewat twitter @kemenperin_RI.
Melalui keterangan tertulis twitter @perekonomianRI, Presiden Joko widodo menyerahkan izin Perhutanan sosial kepada ribuan KK sebanyak 92 SK (seluas 91.997,54 ha)akan diberikan kepada 8.165 KK antara lain untuk Lembaga Pengelola Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan pemegang izin kulin KK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)