JAKARTA - Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) impor untuk 1.147 pos. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Pasal 22 terkait impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan adanya kebijakan tersebut cukup berpengaruh terhadap angka impor harian. Pasalnya, angka impor harian pasca implementasi aturan tersebut turun dari USD31 juta menjadi USD28,1 juta.
Baca Juga: Impor Minuman Beralkohol Naik Drastis pada November, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
"1 Januari-12 September itu rata-rata hariannya USD31,1 juta, lalu turun jadi USD28,1 juta pasca implementasi, atau turun 9,7%," ujarnya di Media Center Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Heru menambahkan, penyesuaian tarif impor sendiri terbagi menjadi tiga bagian. Tarif pertama adalah untuk barang-barang jadi konsumsi.
Sementara kedua adalah pengenaan tarif PPh impor terhadap. Arang konsumsi umum. Dan yang terkahir adalah PPh impor barang-barang mewah.