JAKARTA - Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) impor untuk 1.147 pos. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Pasal 22 terkait impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan adanya kebijakan tersebut cukup berpengaruh terhadap angka impor harian. Pasalnya, angka impor harian pasca implementasi aturan tersebut turun dari USD31 juta menjadi USD28,1 juta.
Baca Juga: Impor Minuman Beralkohol Naik Drastis pada November, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
"1 Januari-12 September itu rata-rata hariannya USD31,1 juta, lalu turun jadi USD28,1 juta pasca implementasi, atau turun 9,7%," ujarnya di Media Center Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Heru menambahkan, penyesuaian tarif impor sendiri terbagi menjadi tiga bagian. Tarif pertama adalah untuk barang-barang jadi konsumsi.
Sementara kedua adalah pengenaan tarif PPh impor terhadap. Arang konsumsi umum. Dan yang terkahir adalah PPh impor barang-barang mewah.
Adapun realisasi impor harian rata-rata untuk barang konsumsi jadi mengalami penurunan hingga 12,3%. Saat ini angkan impor harian barang konsumsi jadi berada di kisaran 7,5%.
Kemudian untuk barang-barang konsumsi umum rata-rata impor hariannya turun sekitar 0,81%. Adapun tarif impor pada barang konsumsi umum saat ini adalah 10%.
Baca Juga: Meski Turun 4,47%, Menkeu Soroti Impor Migas
Kemudian yang terkahir adalah impor harian untuk barang mewah yang turun 9,45%. Adapun tarif impornya adalah dikisaran sekitar 7,5%-10%.
"Untuk kebijakan 1.147 sampai update terakhir masih menunjukkan respon pakta yang positif atau penurunan jumlah konsumsi," jelasnya.
(Feby Novalius)