JAKARTA - PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menyatakan telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau.
Sekretaris Perusahaan TAXI Megawati Affan mengatakan, pihaknya menerima panggilan untuk menghadiri sidang PKPU pada tanggal 19 Desember 2018. Sebelumnya pada tanggal 6 Desember 2018, Dana Pensiun Mitra Krakatau telah melakukan permohonan PKPU.
“Dapat kami sampaikan kembali bahwa perseroan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang dijalani,” ujarnya seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
 Baca Juga: Restrukturisasi Express Trasindo Utama Disetujui Investor
Sekadar informasi, sebelumnya TAXI baru saja menyelesaikan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait restrukturisasi surat utang atau obligasi senilai Rp1 triliun.
Asal tahu saja, Dana Pensiun Mitra Krakatau adalah salah satu investor institusi pemegang obligasi TAXI. Benny Setiawan, Direktur Utama Express Transindo Utama pernah bilang, pasca skema restrukturisasi disetujui, perseroan akan fokus membenahi kinerja yang terpuruk setelah kemunculan taksi berbasis aplikasi.
 Baca Juga: Rugi Taksi Express Naik 155% Vs Pendapatan Blue Bird Turun 7,5%
”Hasil RUPO ini sangat baik ke finansial kami. Sebanyak 91% dari pemegang obligasi setuju untuk restrukturisasi. Jadi kami akan fokus pada perbaikan kinerja. Ke depan ini, kami sedang merencanakan kolaborasi dengan salah pihak lain,” ungkapnya
(dni)