
"Seperti masalah Uji KIR kita tidak saya masukan di PM baru ini dan stiker ini tidak bisa juga. Namun untuk untuk kendaraan perorangan kita akomodir," tuturnya.
Baca Juga: Begini Cara Transportasi Online China Tantang Uber Jepang
Dia menuturkan, ada beberapa pasal yang Kemenhub keluarkan, seperti surat ijin mengemudi (SIM), umum yang domainnya di kepolisian dan tidak diatur oleh Kapolri. "Di mana dalam pasal 22 sudah ada terkait SIM umum tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, aturan tentang transportasi online akhirnya segera diterbitkan oleh Pemerintah. Hal tersebut menyusul sudah ditandatanganinya draft aturan transportasi online oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
(Feby Novalius)