Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Taksi Online Berubah Lagi, Uji KIR dan Stiker Tidak Wajib

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |18:17 WIB
Aturan Taksi <i>Online</i> Berubah Lagi, Uji KIR dan Stiker Tidak Wajib
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Seperti masalah Uji KIR kita tidak saya masukan di PM baru ini dan stiker ini tidak bisa juga. Namun untuk untuk kendaraan perorangan kita akomodir," tuturnya.

Baca Juga: Begini Cara Transportasi Online China Tantang Uber Jepang

Dia menuturkan, ada beberapa pasal yang Kemenhub keluarkan, seperti surat ijin mengemudi (SIM), umum yang domainnya di kepolisian dan tidak diatur oleh Kapolri. "Di mana dalam pasal 22 sudah ada terkait SIM umum tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, aturan tentang transportasi online akhirnya segera diterbitkan oleh Pemerintah. Hal tersebut menyusul sudah ditandatanganinya draft aturan transportasi online oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement