JAKARTA - Dalam rangkaian kunjungan kerja ke wilayah Indonesia Timur, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani meninjau salah satu nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sri Mulyani menemui nasabah yang mendapat skema pembiayaan syariah berupa jaminan fasilitas, yaitu PT MedcoPapua Hijau Selaras (MPHS) yang berlokasi di Manokwari, Papua Barat.
Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly menyampaikan, LPEI berkomitmen untuk mendukung PT MedcoPapua meningkatkan kapasitas produksi dan mampu melakukan ekspor secara langsung.
“Dengan begitu secara langsung pula memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia,” kata dia di Manokwari, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga: LPEI Catat Sudah Gelontorkan Dana Rp108,7 Triliun ke Eksportir
Jaminan fasilitas ini tidak hanya diberikan untuk refinancing perkebunan kelapa sawit, namun juga pengembangan petani plasma PT MPHS. Untuk pengembangan petani plasma, LPEI memberikan jaminan fasilitas sebesar Rp150 miliar untuk kebun plasma PT MPHS dalam meningkatkan kualitas hasil dan pengolahan perkebunan kelapa sawit. PT MPHS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang telah banyak membantu pemasok bagi eksportir utama untuk melakukan ekspor kelapa sawit ke berbagai negara.
Dalam mendukung hal tersebut, PT MPHS telah membangun kebun plasma seluas 2.684,65 Ha dari total lahan plasma yang tersedia seluas 2.909,7 Ha hingga Agustus 2016. Aspek lingkungan yang menjadi krusial dalam industri kelapa sawit juga tidak luput dari perhatian.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat No. 399 tahun 2008 tanggal 10 September 2008, dokumen AMDAL PT MPHS yang telah diterima memiliki arti bahwa seluruh potensi permasalahan lingkungan seperti terganggunya flora dan fauna, penurunan kualitas air sungai, kekeringan dan bahaya kebakaran, konflik sosial masyarakat, dan lain sebagainya telah dapat dimitigasi oleh perusahaan. AMDAL tersebut telah meliputi baik AMDAL untuk perkebunan inti maupun plasma.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI yang didirikan melalui Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 untuk meningkatkan ekspor Indonesia melalui Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi. LPEI juga dapat melakukan pembiayaan atas penugasan khusus dari Pemerintah (National Interest Account – NIA).
Saat ini, LPEI memiliki 8 Jaringan kantor yang tersebar di Indonesia, yaitu 1 Kantor Pusat di Jakarta, 4 Kantor Wilayah (Medan, Surabaya, Makassar, dan Surakarta), dan 3 Kantor Pemasaran (Balikpapan, Batam, dan Denpasar). Kunjungan kerja Menteri Keuangan RI ini juga dilakukan untuk melihat bagaimana SMV telah mampu memberikan dampak sosial ekonomi tak hanya kepada bangsa dan negara namun pada lingkup wilayah dan daerah sekitar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)