Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selamat Tinggal, Ratusan Aplikasi Fintech Ilegal Diblokir

Selamat Tinggal, Ratusan Aplikasi Fintech Ilegal Diblokir
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia.

"Jadi di luar yang terdaftar yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Menkominfo Rudiantara seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Kominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi dan situs tekfin dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut. Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek legalitasnya. Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs dari total 133 yang terjaring, yang resmi terdaftar di OJK. Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut. "Langsung kita blok saja, akunnya kita minta tutup," kata Rudiantara.

 Baca Juga: Ada 1.330 Aduan Korban, OJK Siap Cabut Izin Fintech Nakal

Kominfo menyatakan bersikap proaktif dalam menyikapi perusahaan tekfin ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, karena memiliki mesin crawling tersebut.

Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi OJK per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement