Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divestasi 51% Saham Freeport Segera Rampung dalam Hitungan Hari

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |15:20 WIB
Divestasi 51% Saham Freeport Segera Rampung dalam Hitungan Hari
Masalah Lingkungan Freeport Selesai (Foto: Giri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia bisa terus berlanjut. Proses peralihan saham ke PT Inalum diprediksi akan selesai beberapa hari ke depan.

Anggota IV BPK Republik Indonesia Rizal Djalil mengatakan, proses divestasi saham Freeport Indonesia bisa dilanjutkan karena masalah lingkungan sudah beres. Sebelumnya, prorses ini terhambat masalah lingkungan mengenai penggunaan hutan lindung dan pembuangan limbah.

"IPPKH seluas 4.535.93 ha sudah tahap finalisasi oleh KLHK dan selanjutnya ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 miliar. Setelah IPPKH ditandatangani Menteri KLHK artinya sudah selesai persoalan ini tinggal nanti proses pembayarannya (oleh PTFI)," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga: Divestasi Saham Freeport Masuki Babak Baru, Apa Itu?

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu BPK melakukan pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait temuan penggunaan hutan lindung seluas 4.535.93 Ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, BPK juga melakukan audit terkait pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem, kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi USD1.616.454.16.

Rizal menambahkan, persoalan limbah tailing yang selama ini menjadi salah satu pengganjal proses divestasi juga sudah rampung. Hal tersebut menyusul tercapainya kesepakatan roadmap penangananya oleh PTFI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan untuk persoalan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan reklamasi juga sudah rampung. Pencairan dan penyelesaian itu juga menurutnya sudah sesuai dengan perundang-undangan.

"Izin lahan sudah diurus, Rp460 miliar. Tailing sudah membuat roadmap penyelesaian tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan KLHK," jelasnya.

Mengenai proses divestasinya, BPK akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Termasuk mekanisme penyerahan saham sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Papua.

Baca Juga: Transaksi Divestasi Freeport Lunas, Izin Usaha Segera Terbit

Namun, BPK menyarankan agar kepemilikan saham 10% untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal akan tetapi menggunakan pola penghitungan dividen. Sebab menurutnya, berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu ini menimbulkan masalah dan penyimpangan.

"BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait proses divestasi 51% saham PTFI sesuai hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PTFI tanggal 29 November 2018," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement