JAKARTA - Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk meleburkan kepemimpinan Badan Pengelola Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam dan menjadikan Walikota Batam sebagai ex officio BP Batam. Ombudsman menilai peleburan tersebut tidak bisa dilakukan tidak terburu-buru.
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, saat ini situasi serta kondisi belum tepat sehingga dia meminta Presiden tidak mengeluarkan kebijakan strategis secara tergesa-gesa.
Baca Juga: BP Batam Tak Jadi Bubar, Ini Penjelasan Menko Darmin
"Sebaiknya tidak tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu," jelas La Ode Ida, Kamis (20/12/2018).