Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Penangkapan Kapal Pencuri Ikan di RI Turun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 22 Desember 2018 |10:38 WIB
   Jumlah Penangkapan Kapal Pencuri Ikan di RI Turun
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Dok. KKP)
A
A
A

Tindak pidana keimigrasian, tindak pidana pemalusan dokumen, dan tindak pidana pelayaran juga pernah ditangani Satgas 115.

Pada periode Agustus 2017 - Desember 2018, Satgas 115 juga telah melaksanakan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang pembangunannya dilakukan di Indonesia ( Kapal Ikan Indonesia) di 11 lokasi tersebar diseluruh Indonesia. Dari kegiatan tersebut masih ditemukan berbagai pelanggaran. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan pelaku usaha menjadi prioritas di tahun 2019.

“Saya akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatan pengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya,” tegasnya.

Guna memberantas illegal fishing, pemerintah juga terus melakukan penyelesaian kapal eks-asing yang telah dilarang beroperasi. Pemerintah mendorong para pemilik kapal eks-asing untuk segera melakukan deregistrasi kapal miliknya.

KKP juga berkomitmen mempercepat proses penerbitan penghapusan Buku Kapal Perikanan dan Surat Keterangan Penghapusan Kapal dari Daftar Kapal Indonesia untuk kepentingan penjualan kapal eks-asing guna dioperasikan atau ditutuh (scrap) di luar negeri.

“Indonesia ini juga sangat aktif mengampanyekan kejahatan perikanan sebagai Transnational Organized Crime (TOC) in the Fishing Industry. Kita membawa advokasi fisheries crime di forum forum internasional,” jelasnya.

Susi mengatakan, jika dunia internasional mengakui kejahatan perikanan sebagai TOC, upaya-upaya Indonesia dalam memberantas praktik illegal fishing yang memiliki elemen transnational akan semakin efektif karena memudahkan kerjasama internasional antara lain memudahkan ekstradisi pelaku kejahatan, pertukaran data/ informasi dan barang bukti, serta penyidikan bersama.

Sampai saat ini, sudah 15 negara yang mengakui dan memperjuangkan TOC di sektor perikanan, yaitu Indonesia, Norwegia, Denmark, Kepulauan Faroe, Finlandia, Greenland, Swedia, Kepulauan Aland, Ghana, Kiribati, Namibia, Palau, Kepulauan Solomon, dan Sri Lanka. Polandia juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung perjuangan ini.

Indonesia juga aktif bersuara terkait perlindungan sumber daya kelautan di laut bebas (high seas) dan memperjuangkan hak laut (ocean rights). Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan memberantas illegal fishing guna memaksimalkan pemasukan negara di bidang perikanan.

Upaya ini sudah mulai menunjukkan hasil. Penerimaan pajak sektor perikanan di tahun 2018 misalnya, mengalami peningkatan sebesar Rp218 miliar dari tahun 2017. Penerimaan pajak sektor perikanan 2018 tercatat Rp1,554 triliun. Selain itu, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan saat ini mencapai angka Rp411 miliar.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement