Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peleburan BP Batam Dinilai Terburu-buru?

Peleburan BP Batam Dinilai Terburu-buru?
Foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Peleburan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dilakukan secara terburu-buru.

Bahkan pemerintah menurutnya keliru dengan menunjuk Pemerintah kota (Pemkot) Batam dalam mengelola Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.

Alasannya, terang dia pemerintah belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai kondisi atau masalah yang terjadi di Batam.

"Sebelum memutuskan, seharusnya mendapatkan informasi komprehensif mengenai kondisi masalah sebenarnya di Batam. Pemerintah dinilai terburu-buru dan keliru memutuskan Pemkot Batam sebagai pemegang pengelolaan Kawasan Ekonomi Batam," ujar Enny dalam talkshow Polemik Trijaya bertajuk 'Batam, Mau Diapain?' di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).

 Baca Juga: Soal BP Batam, Menko Darmin Bantah Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan

Terang dia menambahkan, keputusan pengalihan pengelolaan BP Batam bertujuan untuk segara mengakhiri persoalan dualisme kelembagaan. Sedangkan pemerintah belum mendapatkan gambaran yang baik dan utuh tentang asal muasal penyebab penurunan kinerja industri dari BP Batam

"Pemerintah belum dapat gambaran untuk Free trade zone (FTZ) dari sisi industri dan perdagangan serta pelemahan kewenangan otoritas FTZ. Karena pemerintah hanya ingin segera mengakhiri persoalan dualisme kelembagaan," ungkapnya.

 Baca Juga: Pengalihan BP Batam Bisa Memperburuk Iklim Investasi

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidiq menyebutkan ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali Kota Batam.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," tandasnya. (Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement