JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah pihak yang menyebutkan bahwa wali kota atau pejabat setingkat pemerintah daerah (pemda) dilarang merangkap jabatan.
Hal ini terkait rencana pemerintah untuk melebur Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan mengalihkan tugas Kepala BP Batam kepada Walikota Batam.
Dia mengatakan, yang dilarang adalah pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. Sementara Kepala BP Batam bukanlah pejabat negara, sehingga wali kota bisa merangkap jabatan tersebut.
"Tidak boleh merangkap itu, kalau pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. UU Pemda bilang begitu, bahwa pemda artinya gubernur, bupati, wali kota dilarang merangkap jabatan pejabat negara yang lain. Kemudian Kepala BP Batam pejabat negara? Jelas bukan. Orang yang angkat (Kepala BP Batam) saya. Kalau Presiden masih mungkin," tegasnya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga: Pengalihan BP Batam Bisa Memperburuk Iklim Investasi