Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal BP Batam, Menko Darmin Bantah Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan

Soal BP Batam, Menko Darmin Bantah Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan
Foto: Menko Darmin (Okezone)
A
A
A

Dengan dialihkan kepada Pemkot Batam, Darmin menilai bahwa permasalahan dualisme kepemimpinan di BP Batam akan mereda. Sebab, saat ini yang memimpin satu orang sehingga tidak ada lagi pembagian kewenangan antara pemda dan otoritas.

"Enggak mudah sebenarnya membagi mana kewenangan pemda, mana kewenangan otoritas. Kenapa? Karena kewenangan pemda itu ada undang-undang juga yang menentukannya. Orang di daerah lain tidak ada BP Batam," tandasnya.

Sebelumnya kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam mengkritik kebijakan pemerintah yang membubarkan BP Batam, dan mengalihkan kewenangannya kepada Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak akan menghilangkan konflik dualisme kepemimpinan di BP Batam.

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang mengungkapkan, dalam keputusannya pemerintah mengalihkan kepemimpinan BP Batam kepada Walikota. Artinya, jabatan kepala BP Batam akan dirangkap oleh Walikota.

"Jabatan kepala dirangkap oleh Walikota, pengawasan kawasan perdagangan bebas dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin oleh Walikota Batam. Sedang disiapkan aturan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan," katanya, Rabu kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement