Baca Juga: Ombudsman Sebut Pengalihan BP Batam Perlu Waktu
Menurutnya, dalam UU Pemda disebutkan bahwa Walikota dilarang merangkap jabatan. Jika pemerintah memutuskan jabatan Kepala BP Batam akan dirangkap oleh Walikota, maka pemerintah sama saja menganulir kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang posisinya di bawah UU.
"Yang jelas UU 23 2014 tentang Pemda pasal 76 ayat 1 huruf H jelas dikatakan walikota dilarang merangkap jabatan. Ini UU. Nggak bisa dianulir oleh PP. Sekarang ini katanya ada rapat di Menko, yang membahas perubahan PP 46/2007. Lalu diselipkan disitu supaya bisa ex-officio. Ini kan PP, yang tadi UU Pemda," ungkapnya. (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)