Kemudian Laode mengatakan, penurunan investasi di Batam terjadi karena kegoncangan terus menerus yang terjadi di Batam dan kebijakan pemerintah yang mengganti pengelolaan BP Batam 2016 lalu.
Menurutnya, terdapat dua UU yang dilanggar apabila BP Batam diambilalih oleh Wali Kota Batam sebagai kepala BP Batam, yakni UU nomor 23 tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah pasal 7 nomor 370 ayat 1C dan UU layanan publik nomor 35 tahun 2009 pasal 17 ayat 1.
Padahal pembangunan di Batam untuk menyaingi Singapura sebagai pusat bisnis.
Di sisi lain, Direktur Indef Enny Sri Hartanti mengatakan, keputusan pengalihan pengelolaan BP Batam ini bertujuan untuk segera mengakhiri persoalan dualisme kelembagaan. Sedangkan pemerintah belum mendapatkan gambaran yang baik dan utuh tentang asal muasal penyebab penurunan kinerja industri dari BP Batam.
Enny juga menambahkan bahwa pemerintah keliru dengan menunjuk Pemkot Batam dalam mengelola Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.