Praktik yang lain, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion, khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrim diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, dan lainnya. Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan/minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Uang Selama Libur Natal Tembus Rp80 Triliun
Oleh karena itu, kata Tulus, sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas kurang baik.
“Pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
(Feby Novalius)