ESOP Sudah Berada dalam Pengawasan OJK
Semua pasti sudah tahu bagaimana tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan OJK tak lain juga berfungsi untuk mengawasi pasar modal di Indonesia. Sehubungan dengan itu, OJK sendiri telah mengatur kepemilikan saham bagi karyawan. Management Stock Option Program (MSOP) dan Employee Stock Option Program (ESOP) adalah sebutannya.
Ketentuan MSOP dan ESOP ini merupakan salah satu dari 3 aturan yang OJK buat sejak tahun 2014 silam. Sebelumnya, ketentuan emiten atau perusahaan publik yang ingin menerapkan MSOP dan ESOP terangkum dalam peraturan IX.D.4, tentang penerbitan saham tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD).
Khusus dalam aturan yang baru, OJK mewajibkan emiten secara detil menjelaskan MSOP dan ESOP usungannya lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasalnya selama ini, tidak diketahui berapa jumlah saham manajemen dan karyawan serta siapa pengempitnya.
Jadilah aturan itu dibuat agar emiten lebih perhitungan dalam menerbitkan saham untuk keperluan tersebut. Mempunyai saham perusahaan tanpa biaya pribadi adalah salah satu dari sekian banyak tunjangan yang pastinya menguntungkan. Tapi hampir sama dengan jenis investasi lain, program ESOP tetap memiliki risiko. Penjualannya nanti akan selalu bergantung pada nilai saham.
Dengan kata lain, kondisi ini agak sulit untuk diprediksi. Ada kalanya sewaktu-waktu harga saham naik, sebaliknya bisa saja justru mengalami penurunan drastis. Program ESOP ini juga sesungguhnya bukan merupakan suatu kewajiban. Sifat ESOP fleksibel dan tidak bisa dipaksakan apabila karyawan tak ingin melakukan pembelian.
Sehingga karyawan boleh mengambil tawaran tersebut atau tidak. Pun, tidak semua orang tertarik dengan konsep seperti itu. Namun lagi-lagi jika dilihat dari keuntungannya dalam menjamin masa pensiun seseorang kelak, kesempatan ini tentu amat sayang untuk dilewatkan. Apalagi kalau dari awal ESOP diberikan secara gratis.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)