Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Aturan Ojek Online: Tarif, Suspend dan Perlindungan

Rikhza Hasan , Jurnalis-Minggu, 06 Januari 2019 |15:12 WIB
Isi Aturan Ojek <i>Online</i>: Tarif, Suspend dan Perlindungan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai ojek dalam jaringan (online), dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.

Kemenhub, saat ini sedang mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin dan ditargetkan selesai Maret 2019.

"Selama ini para rekan mitra ojek online selalu menanyakan mengenai regulasi. Saya tegaskan, ada tiga hal, yaitu regulasi tarif, suspend, dan masalah perlindungan, keamanan serta keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di AEON Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).

 Baca Juga: Aturan Ojek Online Segera Diterbitkan, Ini Bocorannya

Dia juga menambahkan, pembuatan regulasi tersebut harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan para mitra ojek online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement