Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Aturan Ojek Online: Tarif, Suspend dan Perlindungan

Rikhza Hasan , Jurnalis-Minggu, 06 Januari 2019 |15:12 WIB
Isi Aturan Ojek <i>Online</i>: Tarif, Suspend dan Perlindungan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

"Supaya nanti saya akan merespons, maunya rekan-rekan seperti apa. Jadi pemerintah tidak langsung serta merta membuat aturan," jelasnya.

 Baca Juga: Larangan Penggunaan GPS bagi Ojek Online Masih Perlu Sosialisasi

Budi Setiyadi menilai, regulasi tersebut sangat diperlukan oleh para mitra ojek online, serta pemerintah sangat berpihak kepada para mitra ojek online.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement