Sementara itu, Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan, payung hukum dari pelaksanaan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"KMK itu untuk menetapkan jenis barangnya, jadi ada pertambangan, perkebunan, kehutahan, perikanan, itu ditetapkan dengan KMK. Itu sudah disiapkan Pak Heru (Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu)," katanya ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Sementara, PBI mengatur DHE yang masuk ke Indonesia untuk ditempatkan pada rekening simpanan khusus. Peraturan ini, kata Susi, sudah dirampungkan oleh BI. Dia menjelaskan, secara teknis aturan ini sudah berjalan mulai 1 Januari 2019 lalu. Namun memang pelaporan dari DHE dilakukan pada tiga bulan kemudian.
"Kan begini 1 Januari (2019) itu kan tanggal PEB (pemberitahuan ekspor barang)-nya keluar, kewajiban pelaporan itu kan maksimal pada akhir bulan ketiga setelah bulan PEB. Jadi kalau pun PEB-nya per 1 Januari maka pelaporannya di akhir Maret nanti," paparnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)