Terkait pengelolaan ke depan, Slamet mengatakan akan menunjuk UPT Ditjen Perikanan Budi Daya yang memang sudah kompeten dalam bidang pakan ini. Dalam hal ini kemungkinan bisa Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi atau Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.
Slamet juga tengah menyiapkan mekanisme terkait standar harga yang nanti diberlakukan di pasar. Menurut Slamet, penetapan harga akan melalui surat keputusan dirjen.
Baca Juga: Begini Cara Menteri Susi agar Milenial Tak Terjebak Junk Food
Hal tersebut dinilai sebagai hal yang penting untuk memastikan harga bisa terjangkau. KKP mencatat pada 2019 kebutuhan pakan ikan dan udang diperkirakan mencapai 10,8 juta ton. Sementara produksi pakan mandiri pada 2017 tercatat sekitar 26.546 ton. (Sudarsono)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.