Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp24,05 Triliun

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 10 Januari 2019 |11:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp24,05 Triliun
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

“Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga kedepannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia,” jelasnya.

Dia mencontohkan, dari jumlah ratusan korban tsunami Banten yang meninggal hanya 22 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah total pembayaran klaim Rp9,65 miliar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa, dan tabungan jaminan hari tua (JHT).

“Begitu juga dengan yang bencana di Palu dan daerah lainnya. Masih sedikit pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Bahkan, lanjut Krishna, mayoritas pekerja seni seperti artis dan penyanyi belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

bpjs

Padahal risiko bencana bisa datang kapan saja sehingga para pekerja seni dan profesi apapun harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan Teguh Purwanto mengungkapkan, total klaim yang dibayarkan kepada peserta di wilayah Banten sepanjang 2018 mencapai Rp2,1 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement