JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara soal rencana melebur kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam. DPR meminta pemerintah untuk bersama-sama memutuskan rencana tersebut.
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik meminta, agar pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.
"Karena UU FTZ (free trade zone) menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (13/1/2019).
Menurutnya, peleburan itu melanggar melanggar UU 23/2014 tentang pemerintahan yang melarang wali kota merangkap jabatan. Dan UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.
"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU,” tandasnya.