"Kan masih banyak industri makanan dan minuman yang sebenarnya bisa, asal ditingkatkan kualitasnya sedikit. Kalau (untuk ke) garam industri seperti industri kaca itu memang susah," jelasnya.
Penyaluran KUR untuk petani garam rakyat ditujukan untuk mendukung program Swasembada Garam Nasional. Berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2017 dan Permenko Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sektor garam rakyat termasuk dalam sektor produksi.
Secara keseluruhan berdasarkan data dari Bank Indonesia memiliki rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di atas 5%. Dengan demikian, diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit bagi komoditas garam tersebut
(Dani Jumadil Akhir)