Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan bahwa program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan lewat pendekatan wilayah, implementasi kebijakan persampahan, dan implementasi kebijakan penghijauan.
Baca Juga: Revisi Perda RTRW Demi Wujudkan Kota Pariwisata
“Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan Adi pura adalah dalam hal implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, upaya, dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025,” jelas Wapres.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyebutkan, melalui program Adipura, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100% pada 2025 dan menjadi strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.