Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4.533 CPNS 2018 Sudah Miliki Nomor Induk Pegawai

Jamilah , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |09:58 WIB
4.533 CPNS 2018 Sudah Miliki Nomor Induk Pegawai
Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2018, saat ini BKN sedang memroses usul penetapan NIP CPNS TA 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS.

Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.

“BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019,” ujar Kepala BKN yang dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

 Baca Juga: Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Usai Pilpres

Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement