Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Instruksikan Percepat Pembangunan 11 PLBN Terpadu, Ini Daftarnya

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |13:22 WIB
Presiden Jokowi Instruksikan Percepat Pembangunan 11 PLBN Terpadu, Ini Daftarnya
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Januari 2019 itu seperti dikutip setkab, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

 Baca Juga: 11 Pos Lintas Batas Negara Dibangun Tahun Depan, Ini Lokasinya

Mengenai pembiayaan pelaksanaan, menurut Inpres ini, akan dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun Inpres ini ditujukan kepada 34 pejabat : 1. Menko Polhukam; 2. Mendagri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7.Menteri Perdagangan; 8. Menteri ESDM; 9. Menteri PUPR; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menkominfo; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Desa PDTT; 16. Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, 17. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 18. Panglima TNI; 19. Kapolri; 20. Kepala BNPP; 21. Gubernur Riau; 22. Gubernur Kalbar; 23. Gubernur Kaltara; 24. Gubernur NTT; 25. Gubernur Papua; 26. Bupati Natuna; 27. Bupati Bengkayang; 28. Bupati Sintang; 29. Bupati Nunukan; 30. Bupati Malinau; 31. Bupati Kupang; 32. Bupati Timor Tengah Utara; 33. Bupati Merauke; dan 34. Bupati Boven Digul.

 Baca Juga: Dua Tahun Diresmikan, PLBN Motaain Jadi Objek Wisata Selfie

Kepada para pejabat di atas Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 11 PLBN Terpadu Sarana dan Prasarana Penunjang di kawasan perbatasan, yakni:

1. PLBN Terpadu Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Riau;

2. PLBN Terpadu Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar;

3. PLBN Terpadu Sei Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar;

4. PLBN Terpadu Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara;

5. PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kaltara;

6. PLBN Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara;

7. PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kaltara;

8. PLBN Terpadu Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT;

9. PLBN Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT;

10. PLBN Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua; dan

11. PLBN Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Bovel Digul Papua.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement