“Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.
Ditegaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, bahwa PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK. JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
“PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),” sambung Setiawan.
Baca Juga: Catat! PNS Baru Dilarang Pindah Selama 10 Tahun
Diakui Setiawan saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, menurut dia, diperlukan penyesuaian.