Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Kontrak Setara PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |13:52 WIB
Pegawai Kontrak Setara PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
A
A
A

“Apabila belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan tugas sampai Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” terang Setiawan.

Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, lanjut Setiawan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.

Sementara penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK.

“Dalam masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan, kecelakan kerja, dan kematian yang diatur Peraturan Menteri PANRB setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,” tandas Setiawan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement