Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Tenaga Kerja Asing di RI Masih Terkendali

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |21:25 WIB
Jumlah Tenaga Kerja Asing di RI Masih Terkendali
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: Okezone
A
A
A

“Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu, “ lanjut Hanif.

Baca Juga: Gaji Pekerja TI di Asia Lebih Besar, Ini Buktinya!

Hanif Dhakiri menambahkan persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai 100 dolar AS setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.

Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement