Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Fakta-faktanya

Jamilah , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |06:05 WIB
Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Fakta-faktanya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menaikan harga rumah subsidi pada 2019. Dalam usulannya, harga rumah subsidi naik dikisaran 3%-7,75%.

Berikut fakta-fakta tentang harga rumah subsidi yang diusulkan naik, dirangkum Okezone, Senin (28/1/2019).

1. Harga Rumah Subsidi Naik hingga 7,75%

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana naikkan harga rumah subsidi pada 2019. Proses ini telah diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Disulkan Naik hingga 7,75%, Begini Penjelasan Pengembang

Dalam usulannya, harga rumah subsidi bisa naik dikisaran 3% hingga 7,75%. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan harga tanah yang terus naik.

2. Kredit Rumah Murah Meningkat

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikan harga rumah subsidi pada 2019. Khususnya bagi rumah yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

KPR FLPP merupakan program kredit rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program itu, kredit rumah MBR dapat dicicil dengan tenor 20 tahun dan bunga yang dikenakan 5% flat.

“Tahun ini sudah diusulkan naik, kisarannya sekitar 3%-7,75%," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (23/1/2019).

3. Tanggapan REI Tentang Rencana Naiknya Harga Rumah Subsidi

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesi (REI) Soelaeman Soemawinata angkat bicara, pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk menaikan harga rumah subsidi.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik 3%-7%, Berikut Rinciannya

Menurut Eman, perhitungan kenaikan harga rumah subsidi sudah diperhitungkan pemerintah dengan mempertimbangkan bisnis para pengembang. Karena, kenaikan harga tanah ini sudah sangat tinggi dan tidak mengikuti inflasi.

"Apapun hasilnya nanti saya kira pemerintah sudah membuat perhitungan yang sangat memperhitungkan bagaimana swasta berjalan tapi comfortable tetap berjalan," jelasnya.

4. Pemicu Naiknya Harga Rumah Subsidi Naik

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, kenaikan harga rumah subsidi yang diusulkan pemerintah ada dikisaran 3 hingga 7,5%.

Menurut Khalawi, kenaikan harga tanah disesuaikan dengan harga kenaikan tanah. Sebab kenaikan harga tanah maka biaya yang dibutuhkan biaya yang lebih besar.

"Semoga Januari 2019 ini bisa disetujui turun. Sambil menunggu turun, kebijakan batas atas rumah itu mengacu kebijakan tahun 2018,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement