"Ini merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP), PPnBM kapal yacht dari sebelumnya. Dan untuk PPnBM yang lainnya akan dilakukan bertahap," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Pajak Naik Rp6 Triliun pada 2019
Dia juga menambahkan bahwa, pembebasan PPnBM kapal yacht ini tidak perlu lagi untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada pengenaan objek baru pasti kita ke DPR. Tapi ini tidak ada objek baru," katanya.
(Feby Novalius)