Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Kapal Pesiar Dihapus Berlaku Kuartal I-2019

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |16:43 WIB
Pajak Kapal Pesiar Dihapus Berlaku Kuartal I-2019
Ilustrasi Kapal Pesiar (Foto: Cruisemapper)
A
A
A

"Ini merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP), PPnBM kapal yacht dari sebelumnya. Dan untuk PPnBM yang lainnya akan dilakukan bertahap," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Pajak Naik Rp6 Triliun pada 2019

Dia juga menambahkan bahwa, pembebasan PPnBM kapal yacht ini tidak perlu lagi untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada pengenaan objek baru pasti kita ke DPR. Tapi ini tidak ada objek baru," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement