Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Pecat PNS Korupsi, Kepala Daerah Terancam Disanksi

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |14:05 WIB
Belum Pecat PNS Korupsi, Kepala Daerah Terancam Disanksi
Foto: Belum Pecat PNS Korupsi, Kepala Daerah Terancam Kena Sanksi (Syaiful/Okezone)
A
A
A

Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

 Baca Juga: KPK : Pemecatan PNS Koruptor Berjalan Lambat

Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor. Para Gubernur, Walikota dan Bupati untuk sesegera melaksanakan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

"Jadi mohon kepada PPK untuk mengidentifikasi PNS yang terlibat masalah Tipikor yang sudah inkrah untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, bukan pemberhentian dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat mereka tidak mendapat pensiun. Kalau pemberhentian dengan hormat mereka dihentikan tapi masih mendapatkan pensiun," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement