Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Baca Juga: KPK : Pemecatan PNS Koruptor Berjalan Lambat
Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor. Para Gubernur, Walikota dan Bupati untuk sesegera melaksanakan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
"Jadi mohon kepada PPK untuk mengidentifikasi PNS yang terlibat masalah Tipikor yang sudah inkrah untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, bukan pemberhentian dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat mereka tidak mendapat pensiun. Kalau pemberhentian dengan hormat mereka dihentikan tapi masih mendapatkan pensiun," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)