SURABAYA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur, Wali Kota dan Bupati terancam diberi sanksi jika tidak segera memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT).
Adapun sanksi yang disiapkan oleh Mendagri mulai dari sanksi ringan sampai berat. Berdasarkan data BKN per tanggal 29 Januari 2019, tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, 20,28 persen atau sebanyak 478 sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Rincian 49 PNS K/L dan 429 PNS daerah. Untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH, dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT.
"Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB. Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada tanggal 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal," terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kanreg BKN Surabaya, Kamis (31/1/2019).
Baca Juga: 1.151 PNS Korupsi Sudah Dipecat Tidak Hormat
Di samping itu, BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357. Rinciannya 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ. Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.