Baca Juga: 92 SK Perhutanan Sosial Diserahkan, Menko Darmin: Perlu Diawasi agar Hutannya Tidak Rusak
Nantinya, lanjut Siti, tanah perhutanan sosial tersebut diperuntukan akan diberikan kepada rakyat. Sebab berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo jika seluruh yang tidak produktif harus bisa dimanfaatkan oleh rakyat.
"Cita-citanya sampai dengan hutan sosial sudah disiapin distribusinya kepada rakyat kan tidak gampang mesti dilihat satu-satu. Alamat orangnya, segala macam karena harus sampai dengan tepat. Kan Presiden Jokowi mintanya gitu harus untuk rakyat," katanya.
Siti menambahkan, selain perhutanan sosial dirinya juga menyiapkan alokasi hutan lewat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam program reforma agraria. Reforma agraria sendiri ditargetkan ada sekitar 4,1 juta ha sertifikat yang dibagikan kepada masyrakat.
"Ada juga yang kita keluarkannya melalui pelepasan yang untuk rakyat itu sudah 1 jutaan. Jadi total sudah 2,4 juta dari 4,1 ha," tuturnya.
(Feby Novalius)