"Kedaulatan juga di-support dengan turunnya Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016," katanya. Ia menambahkan regulasi tersebut mendaulat bahwa modal, kapal buatan, dan ABK yang digunakan dalam menangkap ikan di Indonesia haruslah berasal dari dalam negeri.
Baca Juga: Perintah Presiden ke Menteri Susi: Perizinan Kapal Harus Dibenahi
Untuk itu, ujar dia, sudah saatnya berbagai program kelautan dan perikanan masuk ke pilar ke-2 yaitu keberlanjutan, dengan memastikan bahwa stok ikan yang banyak ini akan terus ada pada masa depan.
Dia menginginkan agar stok perikanan nasional harus bisa dipastikan antara lain guna kecukupan konsumsi dalam negeri, keperluan industri perikanan domestik, serta untuk kemajuan perekonomian bangsa.
(Feby Novalius)