Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.151 PNS Koruptor Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Faktanya

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |08:25 WIB
   1.151 PNS Koruptor Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Faktanya
Foto: Ist
A
A
A

2. Waktu Vonis Masih Menjadi Kendala

Pahala mengakui selama ini ada masalah terkait waktu vonis hingga berkekuatan hukum tetap.

"Masalahnya kalau vonis berkekuatan hukum tetap adalah pada 2015, seharusnya dipecat langsung tapi kalau baru dipecat sekarang pada 2019, yang memecat takut karena khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS tersebut selama 2015-2019 karena telat memecat," kata Pahala.

3. Banyak PNS Ajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Banyak PNS yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi ujian materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement