Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.151 PNS Koruptor Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Faktanya

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |08:25 WIB
   1.151 PNS Koruptor Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Faktanya
Foto: Ist
A
A
A

 Baca Juga: 1.151 PNS Korupsi Sudah Dipecat Tidak Hormat

4. Tim Teknis akan Keluarkan Pedoman Pemecatan

Tim teknis yang terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, dan Kemdagri segera bertemu dan mengeluarkan pedoman pemecatan PNS yang terkena pidana dalam jabatan. Dengan ini, bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat.

"Arahannya, kalau mereka pecat sekarang tidak perlu khawatir harus membayar ganti rugi gaji yang selama ini dibayar karena toh mereka juga bekerja dan keputusan yang sudah dibuat PNS korup tersebut tetap berlaku dan sah sampai tanggal pemecatan, semoga semua tidak ragu memecat," ungkap Pahala.

 Baca Juga: Bersih-Bersih PNS Koruptor di RI

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement