Baca Juga: 1.151 PNS Korupsi Sudah Dipecat Tidak Hormat
4. Tim Teknis akan Keluarkan Pedoman Pemecatan
Tim teknis yang terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, dan Kemdagri segera bertemu dan mengeluarkan pedoman pemecatan PNS yang terkena pidana dalam jabatan. Dengan ini, bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat.
"Arahannya, kalau mereka pecat sekarang tidak perlu khawatir harus membayar ganti rugi gaji yang selama ini dibayar karena toh mereka juga bekerja dan keputusan yang sudah dibuat PNS korup tersebut tetap berlaku dan sah sampai tanggal pemecatan, semoga semua tidak ragu memecat," ungkap Pahala.
Baca Juga: Bersih-Bersih PNS Koruptor di RI